Seputar Hukum Qurban part1

Assalamu'alaikum, Sobat Blogger, bulan agustus ini, kita umat islam memperingati Hari Raya Idul Adha. Hari Raya Idul Adha, identik dengan Hari Raya Qurban, bukan? 😊

Nah kali ini, assyifa.education akan sharing mengenai Qurban. Berikut, ulasan seputar hukum terkait Qurban. Semoga bermanfaat untuk kita semua, Aamiin 🙏


SEPUTAR HUKUM QURBAN

A. Arti Qurban
Qurban bahasa arabnya الأضحية (al-udhiyah) yang menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

B. Keutamaan Qurban
Adapun sebagian keutamaan qurban adalah sebagai berikut :

Rasululloh ﷺ bersabda :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah ‘Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.”

[HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, Al-Hakim berkata isnad hadits shahih]

Rasululloh ﷺ juga bersabda bahwa berkurban akan meleburkan dosa-dosa kita, sebagaimana hal itu dikatakan Rasululloh ﷺ kepada putri tercinta Beliau, Sayyidatuna Fathimah Azzahra Ra ketika berkurban :

قُوْمِىْ إِلَى أُضْحِيَتِكِ فَاشْهَدِيْهَا، فَإِنَّهَا بِأَوَّلِ قُطْرَةٍ مِنْ دَمِّهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوْبِكِ

“Pergilah dan saksikan penyembelihan hewan kurbanmu dan ketahuilah bahwa begitu tetesan pertama dari darahnya menetes di atas bumi ini, maka saat itulah Alloh SWT akan mengampuni dosa-dosa kamu yang telah lalu.”

C. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan. Sunnah di sini adalah sunnah kifayah, yang apabila ada anggota dari satu keluarga berqurban, maka gugur tuntutan untuk anggota lainnya, akan tetapi kalau anggota lainnya dari keluarga itu berqurban juga, maka juga mendapatkan kesunnahan dari qurbannya itu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad ﷺ adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Adapun Qurban akan menjadi wajib dengan hal berikut ini :

– Dengan bernadzar, seperti :
Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.”
Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.

– Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban untukku.” Atau “Aku jadikan kambing ini qurban untukku.”
Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.

Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berkorban dengan kambing ini.” Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan.

D. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyembelih qurban itu diperkirakan dimulai dari :
Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at ringan sholat hari raya idul adha dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih qurban.

Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya, ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya.

Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah. Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari raya Idul Adha.

Dan jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka sembelihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa.

E. Syarat Orang Yang Berqurban
Adapun syarat seseorang disunnahkan untuk berqurban adalah :
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh.
3. Berakal
4. Mampu, yaitu punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan
ibadah qurban.

F. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban

1. Unta, berumur 5 tahun, 1 ekor unta boleh untuk 7 orang yang berqurban.

2. Sapi atau kerbau, berumur 2 tahun, 1 ekor sapi sah untuk 7 yang berqurban.

3. Kambing atau domba dengan bermacam-macam jenisnya, berumur 1 tahun untuk domba/sejenisnya, dan 2 tahun untuk kambing kacang/sejenisnya, 1 ekor kambing/domba hanya boleh untuk qurban 1 orang.

G. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
Adapun binatang qurban yang tidak sah dijadikan hewan qurban adalah yang bersifat berikut ini :

1. Sangat kurus, boleh kurus yang tidak terlalu, dan afdolnya gemuk.
2. Pincang yang sangat.
3. Berpenyakit yang parah.
4. Anggota badannya tidak sempurna, maksudnya anggota badan yang bisa dimakan, maka tidak sah binatang yang buta, terpotong kaki, terpotong bokong dll. Adapun apabila terpotong tanduk, buntut dll maka tetap sah qurbannya.

Catatan :
Boleh berqurban dengan kambing/sapi/unta betina. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi/kambing/unta betina adalah tidak sah. Akan tetapi jantan lebih afdhol dari betina.

H. Cara Membagi Daging Qurban

- Jika qurban wajib karena nadzar :
Maka semua dari daging korban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berkorban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan kadar yang dimakannya.

- Adapun jika qurban sunnah :
Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian untuk orang fakir miskin, seberapapun bagian tersebut asalkan berharga untuk fakir miskin tersebut, misalnya 1 kg daging untuknya. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan untuk fakir miskin tentu semakin besar pahalanya.

I. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah harom apabila sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.

Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai hadiah untuknya, dan tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

J. Sunnah-Sunnah Berkaitan Dengan Prosesi Qurban

a. Untuk penyembelih hewan qurban disunnahkan :
– Dalam keadaan bersuci
– Menghadap qiblat
– Membaca :

اللهمَّ صلِّ على سيِّدنا محمَّد وعلى آلِه وصحبِه وسلِّم….بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ….اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ… اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Jika untuk mewakili nama orang maka baca :

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ بن فُلَانٍ

b. Untuk yang berqurban maka disunnahkan :
- Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong/mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi ﷺ :

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” [H.R. Muslim]

- Menyembelih sendiri hewan qurbannya bagi laki-laki yang bisa dan mampu menyembelih.

- Menyaksikan saat penyembelihan kalau penyembelihannya diwakilkan kepada seseorang.

-Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) maka disunnahkan untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit, agar mendapatkan keberkahan dari qurbannya tersebut, disunnahkan mengambil hatinya, dan makruh mengambil lebih dari 1/3 bagiannya.

Wallohu a’lam.

Sumber :
http://alhabibsegafbaharun.com/2017/08/26/seputar-hukum-qurban/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Macam Pahala Bersedekah

The day of Rasulullah ﷺ..🌷